Mengenal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Rakyat Kecil (bagian pertama)

Kecelakaan kerja bisa saja terjadi pada diri kita, untung tidak dapat di raih, malang tidak dapat di tolak. 

Itulah gambaran ketika Bang Budi yang mengalami kecelakaan kerja.

Tidak seperti pekerja kantoran jika terjadi kecelakaan maka pihak kantor yang akan menangggung biaya. lain hal jika ini terjadi dan di alami oleh rakyat kecil, peristiwa terjadi kecelakaan pastinya akan menambah beban hidup keluarga. 

Bang Budi yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas giling bakso di pasar. Entah saat itu karena banyak pikiran sehingga terjadinya kecerobahan yang mengakibatkan salah satu jari mengalami putus. 

Rasa iba dan sedih akibat kecelakaan bukan hanya terjadi kepada keluarga akan tetapi kesedihan juga pada para pelanggan yang mengenalnya sebagai sosok orang yang ramah dan baik hati. 

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi rakyat kecil. 


Bagi rakyat kecil perlu mengetahui perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berguna untuk membantu kita memahami bahwa kedua jenis BPJS tersebut sangat penting untuk di miliki oleh rakyat kecil.
Beruntungnya Mpo menghadiri workshop di kelurahan Johar baru dengan tema sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat RT, RW, petugas dasawisma dan petugas jumantik. di acara workshop tersebut menghadirkan pembicara ibu Dara selaku perwakilan petugas BPJS cabang Salemba. 

adanya perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang harus di pahami oleh rakyat kecil adalah. 


1. BPJS Kesehatan boleh di miliki oleh siapa saja mulai dari balita hingga orang yang berusia lanjut. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan hanya di peruntukan bagi orang yang sudah mempunyai profesi.

Pada saat dahulu pastinya teman-teman mengenal jamsostek, nah para peserta jamsostek otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS di bentuk oleh pemerintah sesuai dengan UU No 24 tahun 2011. 

Jikalau jaman dahulu para pemilik kartu jamsostek hanya untuk perusahan swasta, BUMN, BUMD maka asuransi Ketenagakerjaan bisa di miliki oleh rakyat kecil yang berprofesi sebagai pedagang, petugas kpps, perangkat rt, pengakat rw, petugas dasawisma dan petugas jumantik.
Peserta asuransi bagi rakyat kecil
Petugas dasawisma dan petugas jumantik
2. BPJS kesehatan hanya bisa di pergunakan ketika anggota keluarga mengalami kesehatan yang menurun. Setelah kita mendaftar sebagai anggota BPJS kesehatan  kita harus mendapatkan surat rujukan dari puskesmas sebelum mendapatkan fasilitas rumah sakit. 

Sedangkan saat kita sakit saat bekerja atau mengalami kecelakaan kerja maka kita bisa langsung mendatangi rumah sakit terdekat tanpa harus meminta rujukan puskesmas. 

Untuk rakyat kecil jika harus mengalami rawat inap maka bisa mendapatkan fasilitas   

  • Kelas satu untuk rumah sakit pemerintah.
  • Kelas dua sampai kelas tiga untuk rumah sakit swasta.
3. di saat kepala keluarga mengalami penurunan kesehatan maka anggota BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan kompesasi Rp2.000.000 selama dua bulan untuk biaya hidup anggota keluarga. 

Sedangkan BPJS Kesehatan tidak mendapatkan fasilitas tersebut. 

Selain itupula anggota BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK). Untuk besaran anggaran, insya allah Mpo akan bahas di tulisan Blog selanjutnya.
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Selain perbedaan di atas ada persamaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kedua jenis BPJS tersebut adanya lembaga yang di selenggarakan pemerintah agar kebutuhan minimal kebutuhan keluarga terpenuhi. 

Lembaga tersebut bernama BPJS yang mengenakan iuran biaya perbulan bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota nya. 

Untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi rakyat kecil di kenakan biaya Rp11.000 perbulan dan enaknya lagi, petugas BPJS Ketenagakerjaan mengadakan jemput bola untuk warga di kelurahan Johar baru. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan datang membuka loket pelayanan di kelurahan Johar Baru setiap tiga bulan sekali di tanggal 10. 

di akhir cerita ini, Mpo mau berbalas pantun. 

pergi berdagang mencari rezeki. 
Menghidupi keluarga tercinta.    Kecelakaan kerja tidak dapat di hindari. BPJS Ketenagakerjaan anggota keluarga tidak lagi menderita.

No comments