E-commerce merupakan salah satu aplikasi yang Mpo buka setiap hari.
Banyaknya UMKM yang sudah melek teknologi mulai memasarkan produknya dengan beralih berjualan di e-commerce dengan harapan akan mendatangkan untung yang lebih banyak lagi.
E-commerce itu sendiri sudah ada sejak tahun 1994 sejak munculnya internet service Provider milik Indosat merupakan e-commerce pertama di indonesia, sejak saat itu, di tahun 2001 pemerintah sudah membuat draft undang-undang mengenai e-commerce.
Menurut lembaga survei NelseinIQ ada 32 juta orang membeli barang lewat e-commerce . wow angka yang sangat menjanjikan untuk mendapatkan untung yang lebih banyak lagi bagi pelaku umkm.
Beragam produk yang di jual di e-commerce akan tetapi kita juga bisa membeli emas, sedekah, wakaf, menabung, membeli kambing disaat menjelang idul adha hingga bermain game.
Ada 12 e-commerce di Indonesia dengan transaksi 401 triliyun tahun 2001 dengan menjamurnya e-commerce maka ada juga oknum yang nakal memanfaatkan e-commerce untuk berjualan seperti jualan followers sosial media dan produk MLM.
Dilarang Jualan Produk MLM di e-commerce
Bukannya kita akan mendapatkan untung malahan kita akan mendapatkan buntung jika jualan di e-commerce karena kita melanggar undang-undang no 32/Mendag/8/2008 mengenai penyelenggaraan usaha perdagangan penjualan langsung.
Menurut Wawan Mulyawan selaku Subdit 5 IKND DITTIPIDEKSUS Bareskrim dalam talkshow APLI Exhibition tanggal 25 Juli 2022 menyatakan bahwa Banyak kerugian yang akan di dapatkan oleh agen maupun distributor produk MLM yaitu
1. Adanya ketidakstabilan harga.
2. Adanya persaingan tidak sehat.
3. Munculnya produk lain yang bisa di palsukan.
Nah, dari segi bisnis juga akan mengalami kerugian yaitu leader akan kehilangan para agen dan omset penjualan juga menurun.
Lalu apa yang menjadi alasan para agen melakukan penjualan lewat e-commerce?
Menurut Roni Tanani selaku dewan pembina APLI menyatakan beragam alasan para agen jualan di e-commerce yaitu
1. Pembeli bisa membeli produk mlm dengan cara kredit.
2. Ingin mendapatkan untung lebih banyak.
3. Mengejar tutup point
4. Para distributor menginginkan bonus dari MLM dengan membeli banyak stok produk MLM sehingga banyak stok produk di gudang.
Bayu Riono, Ronny Tanani, Wawan Mulyawan, Mulyaharja (Dari kiri ke kanan) |
Para oknum nakal yang melanggar undang-undang akan menerima sangsi administratif berupa mencabutan anggota mamber hingga jeratan hukum.
jadi masih berkeinginan jualan produk MLM di e-commerce?
di akhir cerita ini Mpo mau balas pantun.
Belanja online buat beli sarung. dapat harga miring, duh bahagianya.
Jualan produk mlm di e-commerce bukan dapat untung.
sangsi administratif bisa kita terima